Layanan Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. FC KK pemohon
  3. 3. FC KTP Pemohon
  4. 4. FC Surat Nikah
  5. Bukti telah vaksin covid-19 (tambahan persyaratan sesuai SE Walikota No. 443/0027)

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. Petugas menyerhakan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/ atau kesesuaiannya.
  4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/ atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon.
  5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq dengan menginput data melalui aplikasi SIMPATIKK.
  6. Pejabat/ Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq melalui aplikasi SIMPATIKK.
  7. Pejabat yang Berwenang memverifikasi Surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq yang telah ditandatangani melalui aplikasi SIMPATIKK.
  8. Petugas meregister Surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq untuk diberikan nomor.
  9. Surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq diserahkan kepada pemohon.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.15 – 11.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00


Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq

1.      Pengaduan Tak Langsung

a.                                                                                                       Telephon : 0285- 421480

b.                                                                                                      Email : kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

2.      Pengaduan Langsung.

a.                                                                                                       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.        Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.         Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cerai/ Talaq"