Standar Pelayanan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten / Kota

  1. 1. Surat Pengantar dari instansi;
  2. 2. Surat permohonan pindah tugas yang ditujukan kepada Bupati Tabanan Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. 3. Fotocopy sah SK CPNS;
  4. 4. Fotocopy sah SK PNS;
  5. 5. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
  6. 6. Fotocopy sah SKP tahun terakhir
  7. 7. Fotocopy sah Karpeg
  8. 8. Fotocopy sah daftar pembayaran gaji bulan terakhir
  9. 9. Daftar riwayat pekerjaan;
  10. 10. Rekomendasi/persetujuan pindah dari kepala unit kerja yang bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian
  11. 11. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan
  12. 12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak sedang dalam proses pengadilan
  13. 13. Surat pernyataan tidak sedang menjalankan tugas belajar atau pendidikan dinas.

  1. 1. PNS mengusulkan berkas yang telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan ke BKPSDM
  2. 2. BKPSDM meneliti berkas kelengkapan dari PNS dan mengajukan berkas permohonan pindah yang telah memenuhi syarat untuk memperolah rekomendasi/persetujuan Bupati
  3. 3. Alur surat maju dan disposisi Asisten Administrasi Umum
  4. 4. Alur surat maju dan disposisi Sekretaris Daerah
  5. 5. Bupati Tabanan memberikan persetujuan permohonan pindah / penolakan permohonan pindah.
  6. 6. BKPSDM menindaklanjuti persetujuan Bupati Tabanan dengan menerbitkan surat persetujuan pindah antar instansi, atau membuatkan surat penolakan untuk permohonan yang tidak disetujui.

Penelitian berkas : 15 Menit

Input data dan pencetakan : 30 Menit surat Persetujuan Pindah Antar Instansi

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan pindah antar instansi PNS antar Kabupaten / Kota

1. BKPSDM Kabupaten Tabanan

2. Telp. (0361) 811203

3. Kotak Saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten / Kota"