Pelayanan Pemindahan Lampu PJU

  1. Berkas Surat permohonan pemindahan lampu PJU
  2. Nota Dinas / Telaah Staf
  3. Nota Dinas / Telaah Staf yang telah di disposisi

  1. Pemohon memberikan berkas surat dan nota dinas / telaah staf
  2. Berkas Surat diperiksa dan dipahami Kepala Dinas dan memberikan Disposisi
  3. Seksi PPJU memeriksa dan memahami berkas surat dan disposisi dan menyusun Laporan Hasil Survei Lapangan
  4. Kepala Dinas memeriksa, memahami dan memutuskan juga memberikan disposisi
  5. Seksi PPJU jika Disetujui : Membuat Surat Persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dikerjakan oleh Instalatir dan diawasi oleh Konsuil dan Petugas PPJU
  6. Jika Ditolak : Membuat Surat Penolakan dari Kepala Dinas Perhubungan beserta alasannya

Waktu yang dibutuhkan untuk persetujuan atau penolakan dari Kepala Dinas Perhubungan tentang pemindahan Lampu PJU adalah kurang lebih 5 hari 35 menit

Tidak dipungut biaya

LPJU

Pengaduan bisa datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga bagian PPJU atau ke portal website Matur Bupati Purbalingga

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemindahan Lampu PJU"