Layanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Surat Pernyataan Miskin yang ditanda tangani dan diketahui oleh Ketua RT setempat
  5. 5. Bukti Vaksin Covid-19 pemohon (tambahan persyaratan sesuai SE walikota No. 443/0027

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW (apabila RT tidak ditempat), Fc KK, Fc KTP dan Surat Pernyataan Miskin yang diketahui oleh Ketua RT setempat 2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan. 3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIKK 4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Barat 5. Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi. 6. Apabila data sudah lengkap maka pertugas Kecamatan Pekalongan Barat, mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi 7. Petugas mencetak surat pengantar 8. Berkas selesai

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.15 – 14.30 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00


Tidak dipungut biaya

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.      Pengaduan Tak Langsung

a.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"