Retribusi Parkir Roda 4 Pasar Taman Telihan

  1. Pengendara roda 4 membayar biaya karcis masuk pasar taman telihan sebesar Rp. 3000

  1. Mengambil karcis dari BPKAD
  2. Menerima pembayaran retribusi karcis
  3. Menyetor hasil pemungutan retribusi karcis
  4. Menerima, Mencetak dan membuat Surat Tanda Setoran (STR) hasil realisasi penerimaan retribusi
  5. Menyetor ke Bank/ kas daerah
  6. Melaporkan penyetoran retribusi parkir ke BPKAD

Pemungutan biaya karcis masuk pasar taman telihan dilakukan saat jam kerja pegawai UPT. Pasar

Rp. 3,000

Retribusi Parkir Roda 4

Telepon/WA : 085345040218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Parkir Roda 4 Pasar Taman Telihan"