Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga

No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK lama 1 lembar (bagi yang mau membuat KK baru)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar (bagi yang mau merubah KK/tambah Keluarga)
  4. Fotocopy Akta Kematian 1 lembar (bagi yang mau merubah KK/pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia)
  5. Fotocopy Surat Nikah (bagi yang mau merubah status dalam KK)
  6. Fotocopy Akta Cerai (bagi yang mau merubah status dalam KK)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir (bagi yang mau merubah pendidikan dalam KK)

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan Rgister pada Buku Register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Pengantar membuat KK
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar membuat KK kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi (diteliti) kemudian ditanda tangani
  6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar membuat KK yang sudah ditandatangani kepada pemohon
  7. Pemohon memabwa Surat Pengantar membuat KK ke Kecamatan untuk diproses lebih lanjut
  8. Apabila pemohon kehilangan KK lama maka pemohon harus membuat surat kehilangan KK dari Kelurahan

1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

2. 5 menit = Petugas melakukan Register pada Buku Register untuk arsip

3. 5 menit = Petugas membuat surat pengantar membuat KK

4. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Pengantar membuat KK kepada Lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi (di teliti) kemudian ditanda tangani

5. 5 menit = Petugas menyerahkan surat pengantar membuat KK yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Membuat KK/Perubahan KK

KELURAHAN BANYURIP

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914

e-mail : banyuripkel@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPATIK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Membuat Kartu Keluarga / Perubahan Kartu Keluarga "