No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020
1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
2. 5 menit = Petugas melakukan Register pada Buku Register untuk arsip
3. 5 menit = Petugas membuat surat pengantar membuat KK
4. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Pengantar membuat KK kepada Lurah atau pejabat yang berwenang untuk diverifikasi (di teliti) kemudian ditanda tangani
5. 5 menit = Petugas menyerahkan surat pengantar membuat KK yang sudah ditanda tangani kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Membuat KK/Perubahan KK
KELURAHAN BANYURIP
Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan
Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914
e-mail : banyuripkel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store