Pendaftaran Peserta UHC terkait Kesehatan Gratis

  1. FOTOKOPI KARTU KELUARGA YANG MEMILIKI BARCODE
  2. SURAT KETERANGAN RAWAT INAP/JALAN DARI PETUGAS KESEHATAN
  3. SURAT KETERANGAN TIDAK MEMILIKI KIS DARI DESA/KELURAHAN

  1. Desa mengecek data peserta apakah sudah terdaftar dalam data terpadu kesetaraan sosial
  2. Jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, maka petugas kesehatan akan menerbitkan surat keterangan sedang rawat inap atau rawat jalan untuk di bawah ke dinas sosial
  3. Kemudian dinas sosial menerbitkan surat pengantar /rekomendasi untuk diteruskan ke BPJS agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan agar segera di daftarkan dan langsung bisa di aktifkan dalam waktu 1x24 jam.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Peserta UHC terkait Kesehatan Gratis


1. Kotak pengaduan

2. Telepon : 0452- 21437

3. Email : dinassosial.posokab@gmail.com

4. Telegram

5. website : dinsos.posokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui aplikasi cek bansos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Peserta UHC terkait Kesehatan Gratis"