Pelayanan Pengalihan Tagihan Rekening PJU Warga ke Rekening Pemerintah Daerah

  1. Surat Permohonan diajukan oleh penanggung jawab (ketua RT, RW, Kepala Desa/Lurah ) kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan tentang pengalihan tagihan rekening
  2. Kartu Identitas/KTP
  3. Gambar Denah Lokasi
  4. Jumlah titik lampu dan daya
  5. Nomor telepon penanggung jawab
  6. Bukti pembayaran rekening listrik (rekening listrik PJU yang akan dialihkan ke rekening Pemerintah Daerah oleh warga atau penanggung jawab selama 3 bulan berturut-turut

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan beserta persyaratannya
  2. Kepala Dinas memeriksa dan memahami serta memberikan disposisi

Waktu yang dibutuhkan dari pemohon hinga disposisi dari Kepala Dinas adalah 1 bulan

Tidak dipungut biaya

LPJU

Penanganan pengaduan bisa datang langsung ke kantor Dinas Perubungan bagian PPJU atau ke portal website Matur Bupati Purbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengalihan Tagihan Rekening PJU Warga ke Rekening Pemerintah Daerah"