Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)

  1. a. Perbaikan data
  2. 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  3. 2) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  4. 3) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  5. 4) Asli kutipan akta
  6. 5) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain)
  7. b. Akta rusak
  8. 1) Melampirkan kutipan akta yang rusak
  9. 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  10. 3) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  11. 4) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  12. c. Akta hilang
  13. 1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian
  14. 2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  15. 3) Fotokopi kutipan akta (jika ada)
  16. 4) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  17. 5) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi

  1. 1

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)

a. Telepon
:
0857 8874 0728
b. E-mail
:
disdukcapil1613.@gmail.com
c. Instagram 
:
@dukcapil_muratara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)"