Pencatatan Perubahan Nama

  1. a. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. b. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  3. c. Fotokopi KK
  4. d. Fotokopi KTP
  5. e. Formulir permohonan perubahan nama

  1. 1

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

a. Telepon
:
0857 8874 0728
b. E-mail
:
disdukcapil1613.@gmail.com
c. Instagram 
:
@dukcapil_muratara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"