Pelayanan Pemasangan Lampu PJU

  1. Surat Permohonan diajukan oleh penanggung jawab (ketua RT/RW/Kepala Desa/Lurah)
  2. Kartu Identitas/KTP
  3. Gambar Denah Lokasi
  4. Jumlah titik lampu dan daya
  5. Nomor Telepon penanggung jawab
  6. Surat Pernyataan kesediaan menanggung : Pembayaran Biaya Penyambungan (BP) dan Uang Jaminan Langganan (UJL) kepada PT.PLN Distrik Jawa Tengah Pelayanan Purbalingga

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan kepada Bupati Melalui Kepala Dinas Perhubungan beserta persyaratannya
  2. Kepala Dinas memeriksa, memahami, dan memberikan disposisi
  3. - Seksi PJU melakukan survei lapangan - Penyusunan Laporan Hasil Survei Lapangan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Jarak antar tiang/titik lampu bervariasi 40 - 50 m b. Daya Lampu maksimal 250 W atau lampu hemat energi 100 W setara untuk Jalan Nasional dan Jalan Provinsi c. Daya Lampu maksimal 150 W atau lampu hemat energi 60 W setara untuk Jalan Kota dan kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang untuk rumah bukan tipe RSS (rumah sangat sederhana) d. Daya Lampu Tube Lamp (TL) maksimal 47 W atau lampu hemat energi setara untuk Jalan Perkampungan atau Pemukiman bagi perumahan RSS e. Lampu Penerangan Jalan harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan sendiri f. Pemasangan Lampu Penerangan Jalan harus menggunakan Alat Pembatas dan Pengukur (APP)
  4. Kepala Dinas memeriksa, memahami,dan memutuskan serta memberikan disposisi
  5. Jika "Disetujui" : Membuat Surat Persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dikerjakan oleh Istalatir dan diawasi oleh Konsuil dan Petugas PPJU
  6. Jika "Ditolak" : Membuat Surat Penolakan dari Kepala Dinas Perhubungan beserta alasannya

Dari Pemohon, survei lapangan hingga diputuskan disetujui atau ditolak pelaksanaan pemasangan membutuhkan waktu sekitar 3 hari 40 menit

Tidak dipungut biaya

LPJU

Pengaduan bisa datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga bagian PPJU atau melalui portal website Matur Bupati Purbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasangan Lampu PJU"