Perubahan Penggunaan Dana Hibah Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Keolahragaan

  1. Surat permohonan perubahan penggunaan anggaran dana hibah
  2. SK Penerima Hibah
  3. NPHD yang dilampiri Rencana Anggaran Belanja dan jadwal Pelaksanaan
  4. Laporan pertanggungjawaban / pelaksanaan penggunaan dana hibah (Jika sudah dilaksanakan)

  1. Dispora menerima surat permohonan perubahan penggunaan dana hibah dilengkapi dengan lampiran perubahan rencana anggaran belanja (RAB)
  2. Dispora melakukan verifikasi terhadap perubahan penggunaan dana hibah
  3. Tim verifikasi melakukan kajian lapangan
  4. Tim verifikasi melakukan rapat hasil dari kajian lapangan
  5. Tim verifikasi mengirimkan rekomendasi kepada Kepala SKPD
  6. Terbitnya Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hibah

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perubahan penggunaan dana hibah dalam bentuk berita acara atau adendum

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga 

2. Via surat ke Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga , alamat : Jl. LMU Adi Sucipto No. 2 Salatiga 

3. Telepon ke (0298) 3429344 

4. Surat elektronik ke alamat : dispora@salatiga.go.id 

5. Fitur aduan live chat yang ada di website Dispora : www.dispora.salatiga.go.id

6. Media Sosial Dispora sebagai berikut : 

    IG : disporakotasalatiga

   Twitter : @disporasalatiga

   FB : Dispora Salatiga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Penggunaan Dana Hibah Organisasi Kepemudaan, Kepramukaan dan Keolahragaan"