Surat Keterangan Lahir Mati

  1. a. Fotokopi KK
  2. b. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. c. Surat Keterangan Lahir Mati dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. d. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
  5. e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Lahir Mati apabila poin c tidak ada

  1. 1

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

a. Telepon
:
0857 8874 0728
b. E-mail
:
disdukcapil1613.@gmail.com
c. Instagram 
:
@dukcapil_muratara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir Mati"