Layanan Pencatatan Pindah Datang

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kelurahan Asal/ daerah asal (Pindah Dalam Kota)
  3. 3. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal yang dilegalisir Disdukcapil Kota Pekalongan (Pindah dari Luar Kota)
  4. Bukti Vaksin Covid-19 pemohon (Tambahan persyaratan sesuia SE Walikota No.443/0027)

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas mencatat pada buku pindah datang
  3. c. Petugas menyampaikan kepada pemohon pencatatan telah selesai.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.15 – 11.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Pencatatan Pindah Datang

1.         Pengaduan Tak Langsung

a.   Telephon : 0285- 421480

b.   Email :  kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

2.         Pengaduan Langsung.

a.                           Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.                           Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencatatan Pindah Datang"