Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (Bangunan non-rumah tinggal yang jumlah lantainya kurang dari atau sama dengan 8)

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur) secara elektronik melalui Jakevo jakartago.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab: • WNI Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA: Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
  3. Jika dikuasakan, Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Scan Asli lzin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) jika luas tanah lebih dari 5.000 m2
  5. Scan Asli Ketetapan Rencana Kota Administrasi (KRK)
  6. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Draft Gambar Perencanaan Arsitektur (draft GPA atau RTLB) yang ditandatangani oheh konsultan perencana yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) [softcopy] dalam bentuk file Auto CAD (.dwg) dan hardcopy]; GPA dibuat dengan menggunakan template berdasarkan Pedoman Gambar Perencanaan Arsitektur (Lampiran: Buku 1) dan Panduan Layer CAD (Lampiran: Buku 3), dengan mengikuti ketentuan yang ada di dalam Pedoman Teknis (Lampiran: Buku 2) • Kajian pengelolaan air hujan melalui proses pra permohonan terlebih dahulu • Foto lokasi dan sekitarnya, serta foto dan Google Maps

  1. Pemohon mendaftar secara online, setetah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan Sidang bersama dengan pemohon;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara Sidang yang dilakukan bersama Pemohon;
  5. Pemohon mencetak output Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (Bangunan non-rumah tinggal yang jumlah lantainya kurang dari atau sama dengan 8)

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (Bangunan non-rumah tinggal yang jumlah lantainya kurang dari atau sama dengan 8)

1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926 

2. Nomor Fax 021- 48700926 

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 

 4. Whatsapp - +62 89609995190 

 5. Media Sosial @ptspjaktim 

 6. Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id 

 7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan mehalui dropbox di ruang pelayanan atau Whatspp+6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store