Izin Pengumpul Limbah Minyak Goreng

  1. Menginput Formulir Surat permohonan Izin Pengumpul Limbah Minyak Goreng secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA: Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Scan Asli izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Scan Asli Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
  9. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP-el tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  10. Scan Asli Izin Lingkungan
  11. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pemilik tanah atau bangunan
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Metode Pengumpulan dan Penyaluran Limbah Minyak Goreng berikut sumber dan kapasitas yang dimiliki; Layout fasilitas penampungan; • Desain bangunan; • Spesifikasi fasilitas penampungan; • Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki; • Daftar peralatan safety yang dimiliki; dan • Daftar angkutan khusus/mobil tangki yang digunakan, • Denah, Potongan dan Dimensi Bangunan/Wadah/Tangki Penyimpanan Limbah Minyak Goreng. • Layout kegiatan dan koordinatnya. • Tata Letak Saluran Drainase. • Dokumen kepemilikan angkutan/khusus/mobil tangki yang digunakan beserta Dokumen Uji KIR. • Foto BangunanlWadahiTangki Penyimpanan Limbah Minyak Goreng

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan,
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Lingkungan - Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL Kelas B)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pengumpul Limbah Minyak Goreng

1. NomorTelepon Kantor  021-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store