Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK/KTP
  3. Fotocopy Sertifikat

  1. Pemohon datang membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat kelurahan untuk diverifikasi
  4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditanda tangani
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah kepada pemohon

1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

2. 5 menit = Petugas menyerahkan berkas kepada pejabat kelurahan untuk diverifikasi

3. 5 menit = Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditanda tangani

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

KELURAHAN BANYURIP

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

Kode pos 51131 Telepon 0285 - 433914

e-mail : banyuripkel@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah "