Penerbitan kutipan akta kelahiran

  1. a. Fotokopi KK
  2. b. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. c. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
  4. d. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. e. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  6. f. Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)
  7. g. Persetujuan Kepala Dinas apabila kelahiran melebihi batas waktu berdasarkan peraturan yang berlaku
  8. h. Mengisi formulir permohonan
  9. i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin c tidak ada

  1. 1

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

a. Telepon
:
0857 8874 0728
b. E-mail
:
disdukcapil1613.@gmail.com
c. Instagram 
:
@dukcapil_muratara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kutipan akta kelahiran"