Tera Dan Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal (UML)

  1. a. Surat Permohonan Tera/ Tera Ulang (TTU) dengan dilampirkan spek UTTP (untuk Tera) dan/ atau Surat Keterangan Hasil Pengujian tahun sebelumnya (untuk Tera Ulang), disertai rekomendasi untuk dilakukan tera/ tera ulang kepada UML Kota Bontang melalui Kepala Dinas yang membawahi pelayanan Tera/ Tera Ulang di kabupaten/ kota yang tidak memiliki ruang lingkup

  1. UML kabupaten/ kota lain yang tidak memiliki ruang lingkup mengembalikan UTTP kepada Wajib TTU disertai rekomendasi untuk dilakukan TTU kepada UML Kota Bontang melalui Kepala Dinasnya.
  2. Wajib TTU mengajukan permohonan TTU ke UML Kota Bontang.
  3. Pengadministrasi Umum menerima permohonan, meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order.
  4. Kepala UML menerbitkan SPT untuk melakukan pengujian di lapangan.
  5. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan, maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah dan/ atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU.
  6. Pengadministrasi Umum mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera.
  7. Kepala UML memeriksa dan menandatangani SKHP.
  8. Pengadministrasi umum menerbitkan SKHP dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), memberikan UTTP dan/ atau SKHP kepada Wajib TTU, serta memberkaskan dokumen TTU.

225 Menit

Biaya Perjalanan Dinas ke UML/ UPTD kota yang memohon tera/ tera ulang

UTTP Bertanda Tera Sah atau Tanda Batal

Telepon/WA : 085228100029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera Dan Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal (UML)"