Surat Keterangan Melapor (SKM)

  1. Surat permohonan melapor, surat ditujukan kepada Walikota Bontang Cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  2. Fotocopy akta pendirian organisasi (AD/ART)
  3. Fotocopy SKT Pusat/ Provinsi/ Kemenhukum dan HAM
  4. Tujuan dan program kerja organisasi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris (Tanda tangan dibubuhi cap stempel organisasi)
  5. Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan/ Keanggotaan cabang (disebutkan periode kepengurusan) dilampirkan struktur organisasi (bagan) : - Tanda tangan Ketua dibubuhi cap stempel organisasi - Masa periode kepengurusan di SK harusa sama dengan masa periode kepengurusan di anggaran Dasar (AD)
  6. Biodata pengurus disertai pas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, yaitu : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara (masing-masing foto dibubuhi cap stempel organisasi) dan (Form dapat diakses di website kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-skm/)
  7. Surat keterangan domisili organisasi yang ditandatangani oleh Lurah disertai foto tampak depan kantor/ sekretariat organisasi dengan papan nama sekretariat
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi
  9. Surat pernyataan a-g bermatarei 1Rp 10.000 (Form dapat diakses di website kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-skm/)
  10. Mengisi Formulir Isian (Form dapat diakses di website kesbangpol.bontangkota.go.id/persyaratan-pembuatan-skm/)

  1. Pastikan anda membawa seluruh berkas persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Melapor (SKM) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang
  2. Setelah itu seluruh berkas persyaratan langsung diserahkan kepada staf Sub Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
  3. Seluruh berkas persyaratan Surat Keterangan Melapor (SKM) akan di proses oleh staf Sub Organisasi Kemasyaraktan
  4. Tunggu proses terbitnya Surat Keterangan Melapor (SKM) selama 3 hari kerja. Bila selesai anda akan diberitahukan dan dapat diambil di Sub Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang

Apabila berkas semuanya lengkap proses hanya memerlukan 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan

Untuk informasi/ pengaduan bisa langsung ke Sub Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Melapor (SKM)"