Pusat Pembelajaran Keluarga

No. SK: 53 Tahun 2022

  1. Membawa KTP

  1. Laporan pengaduan
  2. Melakukan Asesmen
  3. Berkoordinasi dengan psikolog
  4. Pendampingan oleh psikolog (apabila dibutuhkan)
  5. Meregistrasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bimbingan

Hotline Puspaga +62 811-5420-213

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store