Sidang Tera Ulang Di Luar Kantor

  1. UTTP yang dipakai dalam transaksi Jual Beli/ Berdagang

  1. Pengadministrasi Umum mengirimkan undangan/ pemberitahuan siding tera ulang, dan menyusu konsep Surat Perintah Tugas (SPT)
  2. Kepala UML menandatangani SPT
  3. Pengadministrasi Umum meregister dan menginventarisasi Wajib TTU yang hadir.
  4. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan, maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU.
  5. Pengadministrasi Umum mempersipakna konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera.
  6. Kepala UML memeriksa dan menandatangani SKHP.
  7. Pengadministrasi umum menerbitkan SKHP dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), memberikan UTTP dan/ atau SKHP kepada Wajib TTU, serta memberkaskan dokumen TTU.
  8. Teknisi Sarana dan Prasarana membersihkan lokasi dan membereskan peralatan standar setelah selesai pelaksanaan siding tera ulang.

160 Menit

Tarif  Rp 1000 s/d Rp 15.000 tergantung UTTP yang di Tera Ulang

UTTP Bertanda Tera Sah atau Tanda Batal

Telepon atau WA : 085228100029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang Tera Ulang Di Luar Kantor"