1.Pemohon ( Ahli Waris/keluarga/kerabat yg meninggal ) datang langsung
2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
3.Petugas menerima berkas pemohon
4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
5.Petugas membuatkan surat, menggunakan aplikasi e - kelurahan di SIPENDUK untuk membuat surat secara digital, dipilih surat keterangan kematian
6.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
7.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
8.Petugas memberikan surat kepada pemohonTidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kematian, untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Telp : ( 0541 ) 261174
HP : 1. Lurah ( 081254373783 ) 2. Seklur ( 081350572207 )
Kotak Pengaduan, Datang langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store