Pelayanan 24 Jam Terbatas

  1. Membawa Kartu Identitas / Kartu Jaminan Kesehatan

  1. 1. Petugas pendaftaran memprioritaskan pasien UGD (tanpa antrian pendaftaran) pada jam pendaftaran poli dan petugas mendaftarkan dan memasukkan identitas pasien di aplikasi sisfomas 2. Pasien UGD diluar jam pelayanan poli akan didaftarkan oleh petugas pendaftaran pada hari kerja berikutnya. Pasien Rawat Inap Pasien Rawat Inap akan didaftarkan oleh petugas pendaftaran pada hari kerja berikutnya

1.   Petugas pendaftaran memprioritaskan pasien UGD (tanpa antrian pendaftaran) pada jam pendaftaran poli dan petugas mendaftarkan dan memasukkan identitas pasien di aplikasi sisfomas

2.   Pasien UGD diluar jam pelayanan poli akan didaftarkan oleh petugas pendaftaran pada hari kerja berikutnya.

 

Pasien Rawat Inap

    Pasien Rawat Inap akan didaftarkan oleh petugas pendaftaran 

    pada hari kerja berikutnya



  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman no 54.3 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI no 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan medis,pelayanan penunjang/laboratorium,loket administrasi/kasir,farmasi(24 jam),ambulance rujukan,ambulance 24 jam untuk pasien gawat darurat

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telpon/ whatsapp : 0895909901144
  3. Website : https://pkmseyegan.slemankab.go.id/
  4. Alamat e-mail  : pusseyegan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan 24 Jam Terbatas"