Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah

  1. Menginput Formulir Surat permohonan Izin Usaha Pengeboran Air pelayanan Bawah Tanah secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA: Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA I Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  6. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Scan Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah terdahulu
  9. Surat pengantar dan asosiasi pemboran air bawah tanah yang teregistrasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  10. Scan Asli Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh asosiasi pengeboran air bawah tanah yang mendapat registrasi dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  11. Scan Asli Sertifikat keterampilan kerja juru pengeboran air tanah atau keahlian kerja juru pengeboran air tanah
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) juru bor • Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juru bor • Foto alat bor berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar • Pasfoto juru bor berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar • Scan Asli Bukti kepemilikan alat
  13. Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan • Scan Asli KTP-el pemilik tanah atau bangunan

  1. Pemohon mendaftar secara online, setehah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara:
  5. Pemohon mencetak output izin Lingkungan - Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL Kelas B)

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah

1. NomorTelepon Kantor 02l-48700926

2. NomorFax 021-48700926

3. NomorTelepon/call center 1500-164

4. Whatsapp - +62 89609995190

5. Media Sosial @ptspjaktim

6. Email ptsp.kotajaktim©jakarta.go.id

7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang

pelayanan atau Whatsapp +6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store