Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. Membawa Kartu Identitas / Kartu Jaminan Kesehatan

  1. 1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian 2. Pasien mendapatkan pelayanan di Poli Kesehatan Lingkungan 3. Jika diperlukan pasien mendapatkan form rujukan internal (pemeriksaan laboratorium, Konsultasi Gizi, konsultasi Psikologi, Konsultasi Kesling, Konsultasi Farmasi, KIA/KB & RESPRO,Konsultasi Gigi dan Mulut,Konsultasi Fisioterapi, rawat inap, 24 jam terbatas) 5. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian 
  2. Pasien mendapatkan pelayanan di Poli Kesehatan Lingkungan
  3. Jika diperlukan pasien mendapatkan form rujukan internal (pemeriksaan laboratorium, Konsultasi Gizi, konsultasi Psikologi, Konsultasi Kesling, Konsultasi Farmasi, KIA/KB & RESPRO,Konsultasi Gigi dan Mulut,Konsultasi Fisioterapi, rawat inap, 24 jam terbatas)
  4. Pasien melakukan pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman no 54.3 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI no 52 tahun 2016 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Konsultasi sanitasi,inspeksi sanitasi,pengambilan sample air,sisa makanan,bahan makanan dan alat makan minum

1. Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. SMS /Telpon/ whatsapp : 0895909901144
  3. Website : https://pkmseyegan.slemankab.go.id/
  4. Alamat e-mail  : pusseyegan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"