Layanan Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah

No. SK: 000.8.3.2/ 037

  1. Surat Pengantar dari RT atau RW
  2. Fc KK
  3. Fc KTP
  4. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar.
  2. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/ atau kesesuaiannya.
  3. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon.
  4. Setelah data terverifikasi, petugas memproses berkas pengajuan proposal untuk ditandatangani Lurah dan diberi Stempel Kelurahan.
  5. Dokumen Legalisasi diserahkan kepada pemohon dan petugas mengarsip salinan dokumen.

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.15 s.d. 15.45 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.15 – 11.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah

1.      Pengaduan Tak Langsung

a.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

c.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahanpasirkratonkramat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah"