Pemenuhan jabatan personel Arhanud

No. SK: Kep/5/I/2022

  1. 1. mengirimkan Surat Laporan personel satuan.
  2. 2. melaporkan hasil sidang jabatan di satuan.
  3. 3. mengirimkan data kekosongan Personel Perwira, Bintara dan Tamtama

  1. 1. Mengirimkan dan melaporkan data kekosongan jabatan Kecabangan Arhanud di Satjar Pussenarhanud/Kotama
  2. 2. Satjar/Kotama mengajukan saran/tanggapan pengarahan jabatan Kecabangan Arhanud di Pussenarhanud/Kotama
  3. 3. a.n. Danpussenhanud Sdirsen mengirimkan jawaban atas saran/tanggapan persetujuan jabatan Kecabangan Arhanud kepada Pangkotama/Kabalkapus
  4. 4. Melaksanakan penyusunan bahan Sidang jabatan
  5. 5. Melaksanakan sidang jabatan Kecabangan Arhanud untuk mendapatkan persetujuan pimpinan
  6. 6. Mengajukan saran/usul pengarahan jabatan Kecabangan Arhanud kepada Spersad

3 bulan setelah pengajuan jabatan

Tidak dipungut biaya

Terpenuhinya Jabatan personel Kecabangan Arhanud di Satjar Pussenarhanud, Kotama dan Balakpus TNI AD

1. Petugas pengaduan 

 2. Kotak pengaduan, saran dan masukan 

3. Email : subditbinmantrakorps@gmail.com 

4. Telepon : (022) 6633056, Staf Dirsen 107

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subditbinmantrakorps@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemenuhan jabatan personel Arhanud"