Tera Dan Tera Ulang UTTP Di Kantor

  1. Surat Permohonan Tera/ Tera Ulang (TTU) dengan dilampirkan spek UTTP (untuk Tera) dan/ atau Surat Keterangan Hasil Pengujian tahun sebelumnya (untuk Tera Ulang)
  2. Surat Permohonan Tera/ Tera Ulang (TTU) dengan dilampirkan spek UTTP (untuk Tera) dan/ atau Surat Keterangan Hasil Pengujian tahun sebelumnya (untuk Tera Ulang)

  1. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/ tera ulang (TTU) ke Unit Metrologi Legal (UML)
  2. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/ tera ulang (TTU) ke Unit Metrologi Legal (UML)
  3. Pengadministrasi Umum UML menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan. Jika masuk dalam ruang lingkup, maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan Surat Perintah Tugas (SPT). Jika tidak masuk dalam ruang lingkup, maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPTD/ UML terdekat yang memiliki ruang lingkup.
  4. Kepala UML menerbitkan SPT.
  5. Teknisi Sarana dan Prasarana menyiapkan peralatan standar dan keperluan TTU.
  6. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan, maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah dan/ atau diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU.
  7. Pengadministrasi Umum mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera.
  8. Kepala UML memeriksa dan menandatangani SKHP.
  9. Pengadministrasi umum menerbitkan SKHP dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), memberikan UTTP dan/ atau SKHP kepada Wajib TTU, serta memberkaskan dokumen TTU.

150 Menit

tarif  Rp 6000 s/d Rp 15.000 tergantung UTTP yang di Tera

UTTP Bertanda Tera Sah atau Tanda Batal

Telepon/WA : 085228100029

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera Dan Tera Ulang UTTP Di Kantor"