1.Ahli Waris sebagai Pemohon datang langsung
2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
3.Petugas menerima berkas pemohon
4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
5.Petugas membuatkan surat
6.Petugas meminta tanda tangan semua Ahli Waris, 2 orang saksi dan Ketua RT
7.Pemohon menghadap Kasi Tata Pemerintahan
8.Pejabat yang berwenang memberi paraf pada surat
9.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
10.Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan
11.Petugas memberikan surat kepada pemohonTidak dipungut biaya
Surat Ahli Waris
1.Datang langsung ke Kantor Lurah Simpang Tiga
2.Nomor Kontak Pelayanan
3.Kotak saran/pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store