Ahli Waris

  1. 1.Surat Pengantar RT
  2. 2.Fc. Kartu Tanda Penduduk yang mewariskan, 1 lembar
  3. Fc. Kartu Keluarga yang mewariskan, 1 lembar
  4. 4.Fc. Surat kematian yg mewariskan dari Rumah Sakit sebanyak 1 lembar
  5. 5.Fc. Akte Kematian dari Dinas Capil atau Surat Kematian dari Lurah 1 lembar
  6. 6.Fc. KTP semua ahli waris, masing - masing 1 lembar
  7. 7.Fc. KK semua ahli waris, masing - masing 1 lembar
  8. 8.Fc. KTP saksi (2 orang)
  9. 9.Surat Pernyataan para ahli waris/pemohon

  1. Ahli Waris sebagai Pemohon datang langsung
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas menerima berkas pemohon
  4. Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
  5. Petugas membuatkan surat
  6. Petugas meminta tanda tangan ahli waris yang menerima kuasa, ahli waris yang menyerahkan kuasa dan Ketua RT
  7. Pejabat yang berwenang memberi paraf pada surat
  8. Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
  9. Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan
  10. Petugas memberikan surat kepada pemohon

1.Ahli Waris sebagai Pemohon datang langsung

2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas

3.Petugas menerima berkas pemohon

4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data

5.Petugas membuatkan surat

6.Petugas meminta tanda tangan semua Ahli Waris, 2 orang saksi dan Ketua RT

7.Pemohon menghadap Kasi Tata Pemerintahan

8.Pejabat yang berwenang memberi paraf pada surat

9.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang

10.Petugas memberi  nomor register pada surat yang sudah  bertanda tangan

11.Petugas memberikan surat kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Waris

1.Datang langsung ke Kantor Lurah Simpang Tiga

2.Nomor Kontak Pelayanan

3.Kotak saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store