Poli IGD

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. Membawa Kartu BPJS /KIS

  1. Pasien datang keruangan emergency/Igd(cuci tangan dan masker)
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital(tensi,nadi,suhu dan pernapasan dan pemeriksaan fisik pada pasien
  3. Melakukan anemnesa
  4. Mengisi hasil tindakan medis dan anamnesa pasien pada kartu Rekmed
  5. 1. inform concern kepada keluarga pasien 2. Keluarga mengambil obat/apotek
  6. Observasi pasien
  7. Rawat/Rujuk/Pulang

Mulai dari pasien datang, petugas melakukan pemeriksaan dan anamnesa, memasukan status dan data kunjungan, dilakukan observasi apakah pasien boleh pulang atau dirujuk. 

1.    Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    Pasien BPJS PBI / Non PBI Gratis

3.Pasien yang menggunakan Pendamping JKN diperuntukan untuk warga Tanah Bumbu yang tidak memiliki JKN serta mau menandatangani surat tidak mampu.

SOP Poli IGD

1.    Email : pkmkepayang@gmail.com

2.    Kotak Saran

3.No Pengaduan : 085345917585
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli IGD"