Izin Usaha Pemusnahan/Pemanfaatan Sampah dan Air Kotor

  1. Menginput Formulir Izin Usaha Pemusnahan/Pemanfaatan Sampah dan Air Kotor secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA: Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan ; Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  8. Scan Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Ash) Jika Milik Pribadi • Sertifikat Tanah/ Akte Wanis/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung. Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  10. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Metode pemusnahan atau pemanlaatan sampah • Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan • Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki •Daftar peralatan safety yang dimiliki • Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan) • Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Pemusnahan/Pemanfaatan Sampah dan Air Kotor.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Pemusnahan/Pemanfaatan Sampah dan Air Kotor

1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926 

2. Nomor Fax 021- 48700926 

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 

 4. Whatsapp - +62 89609995190 

 5. Media Sosial @ptspjaktim 

 6. Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id 

 7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan mehalui dropbox di ruang pelayanan atau Whatspp+6289609995190


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store