Pembuatan Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin / Imunisasi

  1. 1. KTP/KK/KIA/JKN/Kartu BPJS

  1. Petugas Pendaftaran mendaftarkan pasien
  2. Petugas Poli KB menerima rekam medis dari petugas pendaftaran dan menyusun sesuai urutan
  3. Petugas Poli KB memanggil pasien sesuai urutan penerimaan rekam medis
  4. Petugas Poli KB melakukan identifikasi Catin (Calon Pengantin)
  5. Petugas Poli KB meminta surat keterangan dari KUA
  6. Petugas Poli KB menulis dan memberikan lembar permintaan laboratorium (Hb, HIV, hCG), mempersilahkan catin ke laboratorium dan kembali lagi membawa hasil pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan Hb, HIV, dan hCG, menulis hasil pemeriksaan di lembar hasil pemeriksaan dan memberikannya ke Catin
  8. Petugas Poli KB melakukan pemeriksaan TTV, TB, dan BB
  9. Petugas Poli KB memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi dan pentingnya tablet tambah darah (TTD)
  10. Petugas Poli KB memberikan rujukan internal bagi pasangan Catin ke Poli Gizi untuk mendapatkan konseling gizi, mempersilahkan ke Poli Gizi, dan kembali lagi saat sudah mendapat konseling gizi
  11. Petugas Poli Gizi memberikan konseling gizi terkait calon pengantin, dan mempersilahkan Catin kembali ke Poli KB
  12. Petugas Poli KB memberikan imunisasi Tetanus Toxoid kepada Catin Wanita jika belum TT atau sudah waktunya TT selanjutnya, mengisi Kartu Imunisasi TT, dan memberikan Kartu Imunisasi TT
  13. Petugas Poli KB menuliskan dan memberikan resep TTD kepada Catin Wanita
  14. Petugas Poli KB mengarahkan Catin ke kasir untuk membayar sesuai tarif retribusi, ke apotik untuk mengambil TTD dan ke Tata Usaha untuk mendapatkan surat keterangan sehat Catin sebagai berkas ke KUA
  15. Petugas Kasir menerima uang sesuai tarif retribusi dan memberikan kwitansi pembayaran
  16. Petugas Farmasi menerima resep dan memberikan obat TTD
  17. Petugas Pengadministrasi menerima lembar surat keterangan sehat calon pengantin dan mengetikkan surat keterangan sehat calon pengantin
  18. Petugas mendokumentasikan kegiatan
  19. Petugas mengembalikan rekam medis

Kegiatan dimulai dari pasien melakukan pendaftaran sampai pasien mendapatkan surat keterangan sehat calon pengantin/imunisasi dan petugas mengembalikan rekam medis ke tempatnya

Biaya tarif didasarkan padaPeraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

Poli umum

Aduandapat disampaikan melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin / Imunisasi"