Kegiatan dimulai dari pasien melakukan pendaftaran sampai pasien mendapatkan surat keterangan sehat calon pengantin/imunisasi dan petugas mengembalikan rekam medis ke tempatnya
Biaya tarif didasarkan padaPeraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
Poli umum
Aduandapat disampaikan melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Muda