Pembuatan Surat Kuasa Waris

  1. Membawa pengantar RT, copy KK dan KTP

  1. Foto Copy Surat Waris
  2. KTP Ahliwaris
  3. Foto copy KK para Ahli Waris

5 Menit Menerima, memeriksa kelengkapan dan mengolah berkas

1 Menit Memaraf keterangan ahli kuasa waris

1 Menit Menandatangani surat keterangan ahli kuasa waris

1 Menit Mencatat dalam buku registrasi

1 Menit Menyerahkan surat Keterangan

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat Kuasa Waris

Pengantar RT,copy KK dan KTP ahli waris, akte kematian,copy ahli waris di legalisir kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Kuasa Waris"