No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Masyarakat mengajukan
permohonan secara tertulis
pencabutan PB kepada Bapas di
mana Klien Pemasyarakatan
mendapatkan bimbingan
2. Apabila masyarakat
mengajukan permohonan
secara lisan, petugas pada
Bapas membantu menuliskan
permohonan pada form
permohonan pencabutan PB
3. Masyarakat memintakan
keterangan terkait dengan
permohonannya dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan
4. Permohonan dan keterangan
dari masyarakat menjadi bahan
sidang untuk
merekomendasikan pencabutan
PB kepada Menteri Hukum dan
HAM
Tidak dipungut biaya
Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan
1. Masyarakat mengajukan
permohonan secara tertulis
pencabutan PB kepada Bapas di
mana Klien Pemasyarakatan
mendapatkan bimbingan
2. Apabila masyarakat
mengajukan permohonan
secara lisan, petugas pada
Bapas membantu menuliskan
permohonan pada form
permohonan pencabutan PB
3. Masyarakat memintakan
keterangan terkait dengan
permohonannya dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan
4. Permohonan dan keterangan
dari masyarakat menjadi bahan
sidang untuk
merekomendasikan pencabutan
PB kepada Menteri Hukum dan
HAM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store