Pelayanan Perizinan Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D

  1. surat pengantar dari DPMPTSP
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D

  1. Pemohon memasukan berkas ke DPMPTSP
  2. Petugas dari DPMPTSP memverifikasi berkas kelengkapan kemudian diterbitkan surat pengantar
  3. surat pengantar dari DPMPTSP di serahkan ke Dinas Kesehatan untuk dibuatkan surat rekomendasi dan dilakukan kroscek kelengkapan berkas
  4. membuat jadwal peninjauan lapangan oleh tim visitasi ( Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan PERSI
  5. Jika dari hasil visitasi ada yang kurang, maka dari pemohon membuat pemenuhan komitmen perbaiakan dan di serahkan ke dinas kesehatan
  6. jika hasil dari visitasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan dilanjutkan dengan proses penerbitan rekomendasi
  7. Surat rekomendasi izin operasional rumah sakit selanjutnya di serahan ke DPMPTSP untuk dibuatkan surat rekomendasi surat izin operasional rumah saki

1. Pengajuan Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit dan cek berkas permohonan selama 1 hari kerja

2. Peninjauan  lapangan oleh Tim Visitasi (Dinkes Kab. Tanah Bumbu, Dinkes Prov. Kalsel Tahun 20204. Penandatanganan surat rekomendasi ijin Operasional Rumah Sakit, pengadaan surat  dan pengambilan surat rekomendasi selama 2 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D"