No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Klien mengajukan permohonan
pelimpahan bimbingan kepada
Kepala Bapas melalui
Pembimbing Kemasyarakatan
2. Pembimbing Kemasyarakatan
menelaah permohonan dan
kelengkapan dokumen
persyaratan dan disampaikan
kepada Kepala Bapas
3. Terhadap permohonan klien
dilakukan sidang TPP
4. Kepala Bapas memeriksa dan
memberi persetujuan atau
penolakan terhadap
permohonan tersebut
5. Klien menerima surat
persetujuan atau surat
penolakan pemindahan
bimbingan dari Kepala Bapas
melalui Pembimbing
Kemasyarakatan
Tidak dipungut biaya
Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
1. Klien mengajukan permohonan
pelimpahan bimbingan kepada
Kepala Bapas melalui
Pembimbing Kemasyarakatan
2. Pembimbing Kemasyarakatan
menelaah permohonan dan
kelengkapan dokumen
persyaratan dan disampaikan
kepada Kepala Bapas
3. Terhadap permohonan klien
dilakukan sidang TPP
4. Kepala Bapas memeriksa dan
memberi persetujuan atau
penolakan terhadap
permohonan tersebut
5. Klien menerima surat
persetujuan atau surat
penolakan pemindahan
bimbingan dari Kepala Bapas
melalui Pembimbing
Kemasyarakatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store