Layanan permohonan izin berobat luar provinsi

No. SK: W28.PAS.PAS3. OT.01.03- 456

  1. KTP
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  3. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas
  4. Rekam medis yang bersangkutan
  5. Surat pengantar dari Kepala Lapas
  6. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. - Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan; - Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota; Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan; 2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota; 3. Klien menerima surat izinpergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis permohonan izin berobat luar provinsi

Pengaduan yang masuk langsung disampaikan ke Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut :

1) Publik menyampaikan pengaduan; 

2) Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mendisposisikan ke Kasubdit Pengawasan Kesehatan perawatan kesehatan lanjutan dalam respon pengaduan; 

3) Kasi Pelayanan Kesehatan perawatan rujukan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klasifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan permohonan izin berobat luar provinsi"