Izin Usaha Pelayanan Angkutan Di Bidang Kebersihan

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekeriaan Umum (Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan) secara elektronik melalul Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) WNA: Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) : • NPWP Perorangan ; Jika Badan Usaha (Scan Asli) : • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Izin Gangguan (ITU UUG atau HO)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Scan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang akan digunakan yang usia kendaraannya kurang dan 5 tahun
  9. Scan Asli Uji kelayakan kendaraan (KIR)
  10. Scan Asli Bukti Pembayaran Retribusi 3 (tiga) Bulan Terakhir
  11. Bukti Kepemilikan Tanah (Scan Asli) : Jika milik Pribadi •Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung ; Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan •Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemihik tanah atau bangunan
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Foto berwarna sarana kendaraan • Foto kantor • Daftar nama pengemudi beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) •Daftar peralatan yang dimiliki • Foto berwarna direktur atau penanggung jawab perusahaan berukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  13. Scan Asli Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Pelayanan Angkutan Di Bidang Kebersihan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Pelayanan Angkutan Di Bidang Kebersihan

1. Nomor Telepon Kantor 021-48700926 

2. Nomor Fax 021- 48700926 

3. Nomor Telepon/call center 1500-164 

 4. Whatsapp - +62 89609995190 

 5. Media Sosial @ptspjaktim 

 6. Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id 

 7. Kotak Administrasi saran dan pengaduan mehalui dropbox di ruang pelayanan atau Whatspp+6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store