Dalam Melakukan Kajian Atasa Informasi / Dokumen Yang Tidak Termasuk Dalam Berkas Permohonan Informasi / Dokumen Dari Pemohon Informasi Pada Selama Hari Kerja. dan Melakukan Rapat Terbatas UU No 14 Tahun 2008 Dari PERKI 1 Tahun selama Hari Kerja. dan Ketika Menyerahkan Informasi / Dokumen Yang dimaksud Oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di Nyatakan Rahasia Selama 10 Hari Kerja. Ketika Mendapatkan tanda Bukti Penerima Atau Pemberian Surat Penolakan Kepada Pemohon Informasi Atau Dokumen Yang di Minta Oleh Pemohon Informasi.
Tidak dipungut biaya
Informasi Atau Dokumen Yang di Minta Oleh Pemohon Informasi.
1. Atasan PPID dan PPID Utama Memahami Undang-Undang 14 Tahun 2008
2. Menguasai Materi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store