Uji Konsekuensi Informasi Publik

  1. Surat Menyurat
  2. Buku pedoman
  3. Buku Paduan
  4. SK Bupati
  5. ATK
  6. Komputer
  7. Draft DIP
  8. Buku Register

  1. Melakukan Kajian Atas Informasi Dokumen Yang Tidak Termasuk Dalam DIPD Dengan Melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan PPID Utama dan PPID Pembantu
  2. Melakukan Rapat Terbatas dan Menentukan Status Informasi Berdasarkan UU yang Berlaku
  3. Menyerahkan Informasi Dokumen Yang dimkasud, Jika Status Informasi Dokumen Oleh Tim Pertimbangn Pelayanan Informasi dinyatakan Rahasia, Maka PPID Menbuat Surat Penolakan Kepada Pemohon Informasi. Jika Informasi Tersebut boleh diberikan Maka Akan Informasi Tersebut Akan diberikan Kepada Pemohon Informasi
  4. Mendatangi Tanda Bukti Penerima Atau Memberikan Surat Penolakan Kepada Pemohon jika Status Informasi Dokumen Dinyatakan Rahasia

Dalam Melakukan Kajian Atasa Informasi / Dokumen Yang Tidak Termasuk Dalam Berkas Permohonan Informasi / Dokumen Dari Pemohon Informasi Pada Selama Hari Kerja. dan Melakukan Rapat Terbatas UU No 14 Tahun 2008 Dari PERKI 1 Tahun selama Hari Kerja. dan Ketika Menyerahkan Informasi / Dokumen Yang dimaksud Oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi di Nyatakan Rahasia Selama 10 Hari Kerja. Ketika Mendapatkan tanda Bukti Penerima Atau Pemberian Surat Penolakan Kepada Pemohon Informasi Atau Dokumen Yang di Minta Oleh Pemohon Informasi.

Tidak dipungut biaya

Informasi Atau Dokumen Yang di Minta Oleh Pemohon Informasi.

1. Atasan PPID dan PPID Utama Memahami Undang-Undang 14 Tahun 2008

2. Menguasai Materi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store