No. SK: W28.PAS.PAS3. OT.01.03- 456
1. Petugas Kesehatan
memberikan informasi tentang
terapi ARV
2. Pemeriksaan fungsi hati
(SGOT/SGPT) WBP
3. Dokter memberikan
rekomendasi terapi ARV
4. Kepala lapas/rutan
memberikan surat pengantar
untuk mengakses ARV dari
instansi terkait
5. Petugas kesehatan
melaksanakan pemberian dan
pengawasan terhadap
konsumsi ARV
6. Dokter mengevaluasi hasil
terapi dan mengawasi adanya
efek samping yang timbul
7. Petugas kesehatan melakukan
pencatatan dan pelaporan
8. Kepala/ rutan memberikan
laporan pemberian ARV per
bulan kepada ditjen
Pemasyarakatan melalui
direktorat bina kesehatan dan
perawatan narapidana dan
tahanan
- Biaya pemeriksaan penunjang fungsi hati (SGOT/SGPT)
- Biaya pengambilan obat ARV
- Biaya rujukan pasien bila timbul Efek samping yang tidak dapat diatasi di dalam Lapas/Rutan
1. Terapi ARV 2. Surat rujukan Terapi dan konseling ARV
1. Petugas Kesehatan
memberikan informasi tentang
terapi ARV
2. Pemeriksaan fungsi hati
(SGOT/SGPT) WBP
3. Dokter memberikan
rekomendasi terapi ARV
4. Kepala lapas/rutan
memberikan surat pengantar
untuk mengakses ARV dari
instansi terkait
5. Petugas kesehatan
melaksanakan pemberian dan
pengawasan terhadap
konsumsi ARV
6. Dokter mengevaluasi hasil
terapi dan mengawasi adanya
efek samping yang timbul
7. Petugas kesehatan melakukan
pencatatan dan pelaporan
8. Kepala/ rutan memberikan
laporan pemberian ARV per
bulan kepada ditjen
Pemasyarakatan melalui
direktorat bina kesehatan dan
perawatan narapidana dan
tahanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store