Rekomendasi Izin Toko Obat

  1. Permohonan Penanggung Jawab (Asisten Apoteker) Bermaterai 10000
  2. Foto Copy KTP Pemilik Toko Obat
  3. Foto Copy KTP Penanggung Jawab Toko Obat
  4. Foto Copy SIKTTK Asisten Apoteker
  5. Foto Copy STRTTK yang Berleges
  6. Foto Copy Ijazah Asisten Apoteker
  7. Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja dari Asisten Apoteker Bermaterai 6000
  8. Foto Copy NPWP Pemilik Toko Obat
  9. Foto Copy NPWP Asisten Apoteker
  10. Foto Copy Surat Izin Toko Obat (Jika Perpanjang/ Pergantian Asisten Apoteker)
  11. Foto Copy Izin Gangguan (HO) yang Masih Berlaku
  12. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  13. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Kampung/Camat
  14. Surat Keterangan Kerja Sama Asisten Apoteker sebagai Penanggung Jawab dengan Pemilik Toko Obat bermaterai 10000
  15. Denah Lokasi Bangunan
  16. Pas Photo Pemilik Toko Obat Ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar (Latar Belakang Biru)
  17. Pas Photo Asisten Apoteker Ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar (Latar Belakang Merah)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 10000 Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : ? Surat permohonan tertulis bermaterai Rp. 10.000,- ? Data Pemohon (Foto Copy KTP, Fotocopy NPWP, Pas Poto 4x6 = 2 lbr, 3x4=1 lbr) ? Surat pernyataan memiliki status kepemilikan bermaterai Rp.10.000,- ? Data tempat usaha (FC IMB, HO, sertifikat tanah dan bangunan, Gambar Denah Lokasi dan Denah Bangunan, Denah Instalasi Listrik, Air Bersih dan Air Limbah) ? Surat Pengantar / Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat. ? DataPenanggung Jawab ? Data Ketenagaan Pelaksana (FC Ijazah, STR dan SIP kefarmasian)
  2. Setelah persyaratan administrasi lengkap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menugaskan tim perizinan untuk mengadakan peninjauan ke lapangan yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Bagi permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah akan diterbitkan Surat Rekomendasi Izin TOKO OBAT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan (berkas lengkap)
  4. Permohonan yang tidak memenuhi syarat dikembalikan dengan surat pengantar tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dengan menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
  5. Permohonan yang ditolak, dikembalikan dengan surat pengantar tertulis dan menyebutkan alasan penolakan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diteriman
  6. Pembinaan Klinik dilakukan oleh Puskesmas setempat dan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah bersama dengan organisasi terkait. Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Toko Obat

Seksi Kefarmasian, Alkes & PKRT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Toko Obat "