Asuransi kelompok Tani

No. SK: 500.6/60/DP-Sekre/SK/I/2024

  1. KTP/identitas
  2. Surat permohonan Kredit
  3. Tanda daftar Usaha
  4. Mengisi formulir permohonan dan foto lokasi usaha
  5. Kelompok Tani berada di Wilayah kabupaten Penajam Paser utara

  1. Kelompok tani mengajukan permohonan pelayanan asuransi
  2. tim dari Dinas Pertanian akan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap kelompok yang mengajukan permohonan untuk diasuransikan
  3. Verifikasi dan Validasi selesai dilakukan dan pelayanan asuransi siap diberikan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi kredit kepada pelaku usaha

Dinas Pertanian Jl. Propinsi Km 09 Kel Nipah-Nipah Penajam Gedung Assisten II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuransi kelompok Tani"