No. SK: W28.PAS.PAS3. OT.01.03- 456
1. Pemohon mengajukan
permohonan kepada
DirjenPemasyarakatan melalui
Kepala Lapas/Rutan danKepala
Kantor Wilayah setempat
2. Dirjen Pemasyarakatan
menyampaikan kepadaDirektur
Bina Kesehatan dan Perawatan
Narapidanadan Tahanan
3. Direktur Bina Kesehatan dan
Perawatan Narapidanadan
Tahanan meneruskan ke Subdit
PengawasanKesehatan
4. Subdit Pengawasan Kesehatan
menugaskan KasiPelayanan
Kesehatan untuk melakukan
telaahan
5. Hasil telaahan dibuat surat
rekomendasi ditandatangani
oleh Dirjen Pemasyarakatan
6. Surat rekomendasi dikirimkan
ke Kantor Wilayah
7. Kantor wilayah meneruskan
kepada pemohon melaluiKepala
Lapas
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi tentang rujukan perawatan di luar lapas
1. Pemohon mengajukan
permohonan kepada
DirjenPemasyarakatan melalui
Kepala Lapas/Rutan danKepala
Kantor Wilayah setempat
2. Dirjen Pemasyarakatan
menyampaikan kepadaDirektur
Bina Kesehatan dan Perawatan
Narapidanadan Tahanan
3. Direktur Bina Kesehatan dan
Perawatan Narapidanadan
Tahanan meneruskan ke Subdit
PengawasanKesehatan
4. Subdit Pengawasan Kesehatan
menugaskan KasiPelayanan
Kesehatan untuk melakukan
telaahan
5. Hasil telaahan dibuat surat
rekomendasi ditandatangani
oleh Dirjen Pemasyarakatan
6. Surat rekomendasi dikirimkan
ke Kantor Wilayah
7. Kantor wilayah meneruskan
kepada pemohon melaluiKepala
Lapas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store