Pelayanan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu intas

  1. Surat Permohonan persetujuan Andalalin
  2. Dokumen Andalalin

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan dokumen Andalalin
  2. Menunjuk Pejabat yang berwenang
  3. Menerima Disposisi untuk melakukan penilaian Dokumen Andalalin
  4. Menunjuk Kepala Bidang Lalu Lintas sebagai proses tindak lanjut
  5. Memeriksa kelengkapan administrasi Dokumen Andalalin
  6. Dikembalikan untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi Dokumen Andalalin
  7. Membuat surat undangan ke Tim Evaluasi Dokumen Andalalin
  8. Pelaksanaan rapat presentasi Dokumen Andalalin/kunjungan lapangan
  9. Tim evaluasi memerintahkan kepada pemohon untuk melakukan presentasi ulang atau perbaikan Dokumen Andalalin
  10. Tim Evaluasi menginstruksikan untuk melakukan Penolakan Andalalin dan Pembangunan
  11. Membuat draft Surat Penolakan ke Bupati
  12. Penandatangan Surat Penolakan
  13. Pemberian Surat Penolakan Dokumen Andalalin dan Pembangunan
  14. Membuat draft SK persetujuan Andalalin
  15. Memeriksa draft SK persetujuan Andalalin
  16. Menerima draft SK persetujuan Andalalin
  17. Penandatanganan persetujuan dokumen Andalalin
  18. Penyampaian SK Persetujuan Andalalin

Untuk proses mengajukan surat permohonan persetujuan dokumen andalalin, diperiksa dan di evaluasi oleh tim hingga SK persetujuan disampaikan membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja 2 jam 15 menit

Tidak dipungut biaya

Andalalin

Pengaduan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Bidang Lalu Lintas atau melalui portal web Matur Bupati Purbalingga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu intas"