No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Pengunjung mendaftarkan
diri ke Petugas
Kunjungandi UPT
Pemasyarakatan melalui
loket pendaftaran;
2. Pengunjung mengambil
nomor antrian kunjungan
3. Pengunjung menunggu
panggilan dari
PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut
antrian
4. Barang bawaan dan
pengunjung digeledah oleh
Petugas Pemasyarakatan
5. Pengunjung dipertemukan
dengan Tahanan
ataunarapidana oleh
Petugas Pemasyarakatan
di tempatyang telah
disediakan.
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya kun jungankepada WBP
1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran; 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian 4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan 5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store