Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064

  1. KTP

  1. 1.Pengunjung datang Ke Rutan Kelas IIB Purwodadi berpakaian rapi dan sopan dengan membawa E-KTP 2.Pengunjung Mengambil nomor antrian pendaftaran kunjungan 3.Petugas melakukan pendataan pengunjung dengan E-KTP reader dan sidik jari 4.Pengunjung mendapatkan surat ijin kunjungan dari petugas 5.Pengunjung menuju keruang penitipan barang dan alas kaki untuk menitipkan barang yang terlarang masuk rutan serta menukarkan alaskaki pengunjung dengan sandal yang disiapkan oleh Rutan 6. Pengunjung menunggu panggilan untuk masuk ke Dalam Rutan diruang tunggu Kunjungan 7. Pengunjung Mendapatkan panggilan Masuk sesuai nomor urut ,kemudian pengunjung masuk ke dalam Rutan 8.Pengunjung Dilakukan penggeledahan Badan 9.Pengunjung menuju ke Ruang Kunjungan 10. Pengunjung bertemu dengan Warga Binaan pemasyarakatan (waktu Kunjungan selama 60 Menit) 11. Setelah selesai kunjungan pengunjung meninggalkan ruang kunjungan

1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran; 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian 4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan 5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kun jungankepada WBP

1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran; 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan 3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian 4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan 5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"