Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

No. SK: 060/15/2022

  1. Identitas pemohon bantuan hukum

  1. Masyarakat sebagai pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan ke Bagian Hukum
  2. Analis Hukum/Analis Advokasi Hukum meminta pemohon untuk memenuhi syarat permohonan pemberian bantuan hukum
  3. Jika syarat-syarat sudah sesuai dan lengkap, Bagian Hukum melimpahkan pada pihak ketiga untuk menyelesaikan perkara hingga terbitnya suatu putusan
  4. Bagian Hukum melaporkan perkara tersebut kepada Wali Kota melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Sekretariat Daerah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

a) Pengaduan Tak Langsung

  • Telepon                         : 0816392240
  • Email                            : hukumkotapekalongan@gmail.com 
  • Pejabat Pengaduan     : Agus Hamzah, S.H., M.H.


b) Pengaduan Langsung

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat Bagian Hukum
  • Pejabat Bagian Hukum menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hukum.pekalongankota.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin"