Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

  1. Surat Permohonan Bermaterai dengan Kop Surat Kelompok Tani/Petani/Pelaku Usaha
  2. Identitas pemohon (Kelompok Tani/Petani/Pelaku Usaha)
  3. Melampirkan peta lahan/lokasi
  4. Bersedia memberikan informasi yang diperlukan untuk penilaian
  5. Memiliki kompetensi untuk pemenuhan persyaratan sistem jaminan mutu
  6. Telah menjalankan satu siklus produksi pangan sesuai persyaratan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan
  7. Memiliki penanggung jawab teknis
  8. memiliki penanggung jawa system mutu

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran membawa berkas kelengkapan serta pengenalan sampel produk yang akan di uji lab.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Berkas akan diperiksa dan dikirim ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB untuk diverifikasi
  4. Selanjutnya akan ditunjuk auditor untuk melakukan penilaian
  5. Penilaian onsite audit, serta pengambilan sampel produk
  6. Sampel produk selanjutnya akan diuji di laboratorium
  7. Rapat pembahasan hasil penilaian dan pengujian sampel
  8. Penerbitan sertifikat bila memenuhi standar

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan

Pengaduan dapat diajukan kepada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) KLU khususnya pada bidang Ketahanan Pangan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan"