No. SK: 060/006/III/TAHUN 2020
1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
2. 5 menit = Petugas melakukan register pada buku Register untuk arsip
3. 5 menit = Petugas membuat Surat Boro Kawin / Numpang Nikah sesuai dengan blangko yang sudah ada
4. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Boro Nikah / Numpang Nikah kepada Lurah untuk diverifikasi (Diteliti) kemudian ditanda tangani oleh Lurah
5. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Boro Nikah / Numpang Nikah yang sudah ditanda tangani oleh Lurah kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Boro Kawin / Numpang Nikah
Kantor Kelurahan Banyurip
d/a Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan Kode pos 51131
Telepon 0285 - 433914
e-mail : banyuripkel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store