No. SK: W.28.PAS.PAS3.KP.04.01-064
1. Narapidana/keluarga/kuasa
hukum mengajukan
permohonan pemindahan
dilengkapi dengan dokumen
persyaratan fotocopy KK,
KTP, Pernyataan Jaminan,
Pernyataan biaya
ditanggung pemohon;
2. Terhadap permohonan
tersebut, dilaksanakan
penelitian kemasyarakatan
(Litmas asal dan Litmas
tujuan);
3. Kepala Lapas/Rutan
meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan
hasil sidang TPP kepada
Kakanwil;
4. Kakanwil berdasarkan
sidang TPP menerbitkan
surat
persetujuan/penolakan
(untuk pemindahan dalam
satu propinsi), untuk
pemindahan keluar
propinsi, Kakanwil
membuat usulan
pemindahan antar wilayah
dan meneruskan kepada
Ditjen Pemasyarakatan;
5. Ditjen Pemasyarakatan
berdasarkan sidang TPP
menerbitkan surat
persetujuan/penolakan
sesuai rekomendasi TPP
Pusat;
6. Kepala
Lapas/Rutan/Kakanwil
menerima Surat
Persetujuan atau Penolakan
Permohonan Pemindahan
atas permintaan sendiri dari
Kanwil/Ditjen
Pemasyarakatan;
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendir
1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon; 2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan); 3. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil; 4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar propinsi, Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan; 5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat; 6. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store